Tuesday, March 17, 2026

Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sehubungan dengan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh : f.Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh : Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Jumlah wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan jumlah yang tidak melebihi dari jumlah yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen. 

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka sepanjang pegawai yang dipekerjakan merupakan pemegang saham maka memerlukan pengujian terhadap nilai jasa dengan melakukan pembandingan atas jasa yang setara (pembanding dari luar) atau pegawai yang dimaksud bekerja ditempat yang setara namun tidak didukung kedudukan sebagai pemegang saham (pembanding dari dalam perusahaan tersebut)

Tidak ada ketentuan peraturan lain yang mengatur penggunaan pasal tersebut atas nilai uang atau jabatan serta status pegawai yang disandang oleh pegawai dimaksud untuk dibandingkan.

Pasal 18 ayat 3 UU PPh : Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya. i*****)

Penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh : Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

    a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable                        uncontrolled price method);

  1. metode harga penjualan kembali (resale price method);

  2. metode biaya-plus (cost-plus method); atau

  3. metode lainnya, seperti:

    1. metode pembagian laba (profit split method);

    2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

    3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

    4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

            5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation)e

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perpajakan. 

Berdasarkan ketentuan tersebut kita mencatat ada 3(tiga) kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang yaitu (1) menentukan kembali besarnya penghasilan dan (2) pengurangan serta menentukan (3) utang sebagai modal.

Adapun tujuan kewenangannya adalah agar dihitung kembali Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sehingga tidak diperoleh hasil penghitungan yang tidak menambah penghasilan kena pajak atau bahkan mengurangi penghasilan kena pajak bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Penambahan penghitungan kembali penghasilan kena pajak merupakan ciri bahwa transaksi tersebut telah dilakukan dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha"

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan metode-metode apa saja agar kewenangan tersebut dapat digunakan untuk mencapai tujuan kewenangan yaitu  : metode metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Kami berpendapat bahwa penulis undang-undang ini sepertinya memahami bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa selalu berkembang baik dalam bentuk maupun nilainya sehingga dipilihlah padanan kata "metode lainnya" untuk memberi ruang insan pajak mengejar dengan membuat metode lain namun dapat dipertanggungjawabkan dan setara dengan metode metode sebelumnya. Pilihan kata yang menarik adalah kata "seperti" yang menunjukan pesan pendefinisian sepanjang sama dengan contoh-contoh yang lain dan tidak bersifat membatasi atau tidak limitatif.

Contoh dari tidak limitatif adalah jika terdapat pinjaman yang dilakukan dengan mendapatkan perlakuan sehingga memiliki karakteristik sebagai pemegang saham, hal ini sesuai dengan keyakinan penulis bahwa terdapat perbedaan antar pemegang saham dan pemberi pinjaman.

Renungan lain yang ada dalam pasal tersebut juga antara lain pemuatan data atau indikasi lainnya sebagai penentu adanya utang sebagai modal secara terselubung. Sebagaimana diketahui bahwa data dan indikasi bukan merupakan bukti yang mampu menggambarkan bahwa utang tersebut seharusnya dicatat sebagai modal. Data dan indikasi lainnya sangat bersifat subyektif namun tetap menggunakan prinsip-prinsip bukti yang baik yaitu yang dapat dijelaskan sumbernya dan dapat diakses oleh semua pihak.

Kesamaan yang dimiliki oleh Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 9 ayat 1 huruf f UU PPh adalah kedua pasal tersebut memiliki kewenangan untuk menganggap sesuatu sebagai dividen meskipun sejatinya bukan deviden. Kewenangan ini memiliki konsekwensi bahwa jika terdapat keterangan penyesuaian primer maka dapat dilakukan penyesuaian sekunder berupa pemotongan dan pemungutan PPh sebagai dividen.

Selain itu kedua pasal tersebut diatas tidak memberikan pendelegasian kepada ketentuan peraturan perpajakan lain dibawahnya agar dapat dilaksanakan.

Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh : d. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; 

Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPhDividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

  1. 1)  pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

  2. 2)  pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

  3. 3)  pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

  4. 4)  pembagian laba dalam bentuk saham;

  5. 5)  pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

  6. 6)  jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

  7. 7)  pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

  8. 8)  pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

        9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

        10) bagianlabayangditerimaolehpemegangpolis;

        11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang             dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. 

Perlu mendapat perhatian terhadap pasal ini karena merupakan perluasan definisi dividen sebagaimana dalam pasal 4 ayat 3 UU PPh, sehingga sepanjang memenuhi ketentuan tersebut diatas maka atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa merupakan dividen.

Hal ini sering ditemui antara lain seperti belum disetornya modal yang harus disetor pada saat pendirian perusahaan atau pembayaran dalam bentuk apapun namun teramsuk dalam definisi deviden sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh.

Pasal 2 ayat 1 UU PPN : Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU PPN : Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini adalah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal ini merupakan ketentuan yang wajib digunakan karena dasar pengenaan pajak yang timbul akibat adanya hubungan istimewa. Sesuai ketentuan terakhir dibatasi bahwa akan ada pengaruh terbatas atas harga jual, atau penggantian sehingga bermakna bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya berpengaruh terhadap untuk Pajak Pertambahan Nilai terbatas pada transaksi dalam negeri.

Sebagaimana diketahui bahwa memastikan nilai jual atau penggantian menjadi penting manakala terbentuk karena adanya hubungan istimewa hal ini disebabkan karena pengguna nilai jual atau penggantian digunakan oleh lebih dari satu wajib pajak sebagai dasar pengenaan pajak baik sebagai faktur pajak masukan atau faktur pajak keluaran. Sebagaimana diketahui bahwa nilai jual atau penggantian merupakan dasar pengenaan pajak yang harus tercantum dalam faktur pajak masukan atau keluaran.

No comments:

Post a Comment

Saat Pengkreditan Kredit Pajak

PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN  Pasal 15 PP 94 TAHUN 2010 (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak s...