PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN
Pasal 15 PP 94 TAHUN 2010
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat: a. pembayaran; atau b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Pasal 16 PP 94 TAHUN 2010
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UndangUndang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut diatas dapat dipahami bahwa pengkreditan pajak kredit pajak khususnya yang berasal dari bukti pemotongan dan pemungutan selalu memperhatikan dari saat pemotongan sesuai dengan pasal 15 PP 94 Tahun 2010 yang dibatasi hingga akhir bulan pemotongan yang dimaksud dengan mempertimbangkan mana yang lebih mendahului antara terjadinya pembayaran dan terutangnya penghasilan. Sehingga dengan ketentuan tersebut jelaslah bahwa pengkreditan kredit pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 16 PP 94 Tahun 2010 ditegaskan bahwa saat pengkreditan harus sesuai dengan tanggal pemotongan sesuai dengan pasal 15 PP 94 Tahun 2010 dan tahun pajak yang dimaksud.